KETERANGAN PERS: Jajaran Polda NTB memberi keterangan pers terkait sejumlah kejahatan yang ditangani, termasuk kasus hamil anak di bawah umur.
MATARAM -- AS kini harus merasakan diri mendekam di balik jeruji besi tahanan. Pemuda asal Ampenan Kota Mataram ini diringkus lantaran menghamili anak bawah umur.
Korban aksi bejatnya yakni AZ. Anak dibawah umur ini indekos di sekitar rumahnya. AS dan AZ belakangan terlibat asmara karena saling mencintai.
Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu, AS mengajak korban berhubungan badan. Karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak sang pacar mengulangi kelakuan intim itu.
"Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan. Saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (22/7).
Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 07/6/2021, kasus ini langsung ditangani. Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun ketika dilakukan tes DNA, hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak yang dikandung AZ.
Dari tes DNA itu, tim Ditreskrimum polda NTB, Rabu (21/7), langsung mengamankan AS. Ia diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK dan 1 buah celana leging panjang warna coklat. Ada juga 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (jl)