WAWANCARA: Ketua DPRD Lombok Timur Murnan saat diwawancarai awak media.
SELONG -- Kalangan DPRD Lombok Timur angkat suara terkait penilaian perda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dianggap kadaluarsa.
Penilaian ini sebelumnya datang dari Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Roma Hidayat beberapa hari lalu.
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengatakan, usulan pembahasan rencana Perda PMI telah masuk kepada pihaknya. Dipastikan rencana Perda itu bakal menjadi pembahasan pihaknya tahun ini.
"Ini sedang kami susun sedang di TA baik naskah akademik maupun drafting-nya," kata Murnan, kepada awak media, Kamis (2/7).
Jika ini sudah rampung, lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan publik hearing. Ia juga mendorong ke semua fraksi agar menggelar diskusi sebagai masukan untuk menemui substansi pembahasan.
Diskusi semacam itu, kata dia, merupakan hal yang baik. Dari proses itu nantinya akan menjadi sesuatu yang matang dan sesuai dengan kebutuhan sekaligus menjadi payung hukum.
Pikiran Murnan sedikit lebih maju terkait rencana Perda tersebut. Pembahasan tidak seharusnya menyoal perlindungan PMI, tapi juga soal pemberdayaan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap, PMI tak hanya menjadi objek tapi juga sebagai pelaku utama penggerak ekonomi. Kedepan, PMI tak lagi sumber persoalan melainkan sebagai pemberi solusi.
Sebab, kata dia, pekerja migran mendapatkan hasil yang cukup banyak. Walaupun diakuinya tidak untuk PAD.
"Tapi untuk menggerakkan ekonomi keluarga mereka agar bisa berbelanja dengan hasilnya. Maka itu kita berharap pemberdayaan ekonomi jangan dihilangkan," ucapnya.
Jika dulu, terangnya, ada istilah rumah singgah untuk menampung anak TKI, TKW, serta PMI secara umum. Baik itu berkaitan dengan pendidikan dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Namun demikian, saat ini hal semacam itu sudah tak ada lagi. Dirinya mengaku tak mengetahui arah dan model pembinaan PMI lagi.
Saat disinggung soal usul Raperda tersebut, dirinya menjawab hal itu merupakan inisiatif DPRD. Dirinya mengakui kadaluarsanya aturan itu tahun 2020 kemarin.
"Saya mengetahui itu setelah disampaikan oleh beberapa pihak yang konsen di bidang tersebut," ucapnya.
Seharusnya, imbuhnya, pihaknya sudah ada evaluasi terhadap Raperda tersebut yang diusulkan oleh eksekutif. Namun demikian, disebutnya tak ada respon yang positif.
Ia menjelaskan, peraturan terakhir yang mengatur tentang PMI yakni Perda nomor 12 tahun 2006. Sementara undang-undang sudah mengalami perubahan.
Saat ditanyakan apakah bisa tahun ini, ia mengatakan tahun ini akan diusahakan.
Sebelumnya Direktur ADBMI, Roma Hidayat menerangkan, Perda tentang perlindungan PMI telah expired bahkan disebutnya sudah mengandung racun. Ibaratnya seperti obat, jika sudah mengalami kadaluarsa akan berubah warna dan ada kandungan racun.
"Ini sudah lama sekali, bahkan Perda itu sudah menjadi racun," ujarnya. (jl)