Iklan

terkini

Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu, 3 Orang Diamankan, 1 Buron

Sunday, July 25, 2021, Sunday, July 25, 2021 WIB Last Updated 2021-07-25T07:06:51Z

DITANGKAP: Lantaran menggunakan surat keterangan PCR yang diduga palsu, perempuan berinisial ARO ditangkap di BIZAM.

PRAYA
-- Sekitar pukul 16.00 Wita, Jum'at (23/7) kemarin, perempuan berinisial ARO harus berurusan dengan kepolisian. 

Perempuan ini merupakan calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Ia ditangkap lantaran menggunakan surat keterangan PCR palsu.

ARO ditangkap berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021. Ia dilaporkan terkait tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat diperiksa petugas petugas KKP inisial D. Kala itu, surat keterangan PCR yang dibawa ARO divalidasi kebenarannya.

Setelah pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah. Surat itu dicurigai hasil scanner komputer. 

Pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan status ARO. Ia ditanyakan terkait status apakah terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram," jelasnya.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk diklarifikasi. Ia juga diperiksa terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE dan MF. PE sendiri disebut sebagai penyalur dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal berbeda. ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub pasal 263 ayat 1 KUHP.

Dari kasus ini, polisi masih memburu satu lagi. Buronan ini dianggap terlibat dalam dan masih dalam pengejaran aparat.

Barang bukti yang diamankan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu. Ada juga hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu.

"Selain itu, 1 unit HP Samsung milik MF, 1 unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu juga diamankan," tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu, 3 Orang Diamankan, 1 Buron

Terkini

Iklan