Iklan

terkini

Ungkap Kasus Upal, Ternyata Pelaku Mantan Polisi

Jejak Lombok
Tuesday, July 6, 2021, Tuesday, July 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T13:48:31Z

BARANG BUKTI: Jajaran Polda NTB memamerkan pelaku dan barang bukti kasus pembuatan uang palsu.

MATARAM
-- Jajaran Polda NTB berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang di Desa Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (2/7) lalu.

Tragisnya, kasusnya diungkap di rumah seorang mantan anggota polisi.

Dalam kasus ini Polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial MR umur 43 tahun dan JWA umur (34) tahun.

Belakangan diketahui salah satu dari pelaku ini merupakan seorang mantan anggota polisi yang sudah dipecat beberapa tahun lalu. Sementara satunya lagi seorang residivis pemalsuan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus keduanya di rumah MR. Rumah mantan anggota polisi ini sebagai tempat produksi uang palsu tersebut.

Sementara JWA merupakan ahli pemalsu uang. Ia seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus pemalsuan surat kendaraan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (6/7) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga. Ia dilaporkan lantaran warga itu menerima uang palsu tersebut.

"Mereka baru berhasil mengedarkan sebanyak 700 ribu saja. Sementara yang sudah diproduksi sekitar 7 jutaan," terangnya.

Sebagian uang palsu tersebut baru mereka pakai bermain judi. Uang itu juga digunakan menebus kendaraan yang sempat digadai oleh salah seorang dari mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo. Aturan ini tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kombes Pol Artanto berharap, warga yang mendapatkan uang palsu segera lapor ke pihak kepolisian, atau langsung datang ke BI. Langkah ini penting agar peredaran uang palsu bisa diberantas. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ungkap Kasus Upal, Ternyata Pelaku Mantan Polisi

Terkini

Iklan