Ilustrasi
MATARAM -- Buntut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Mataram cukup serius. Perekonomian di ibukota Provinsi NTB ini terasa lesu.
Menyadari kondisi itu, sebanyak 32 ribu pekerja terdampak PPKM level IV mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Masing-masing pekerja mendapat Rp 1 juta.
Mereka yang mendapat BSU ini harus sudah terdaftar di BP Jamsostek. Syarat lainnya yakni, domisili perusahaan berada di Kota Mataram.
"BSU ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM level IV," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Ariyadi, Jum'at (6/8).
PPKM level IV sendiri di NTB hanya diterapkan di Kota Mataram. Praktis, hanya perusahaan yang berdomisili di Kota Mataram saja yang mendapat BSU tersebut.
Pembagian BSU oleh BP Jamsostek terdiri dari dua tahap. Bantuan tersebut bakal diterima selama dua bulan.
"Setiap bulan, para pekerja menerima Rp 500 ribu," ucapnya.
Bantuan itu nantinya diterima melalui rekening masing-masing yang telah diverifikasi BP Jamsostek. Dimana pencairan BSU sudah dimulai terhitung tanggal 1 Agustus 2021.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek NTB Adventus Ediso Souhuwat mengatakan, pekerja sebanyak 32 ribu itu berasal dari 167 badan usaha. Semua Badan Usaha itu berada di Kota Mataram.
Berbeda dengan para pekerja di sektor pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, sektor jasa keuangan dan investasi. Termasuk pekerja sektor energi dan telekomunikasi, mereka tidak termasuk penerima BSU.
Para pekerja di sektor ini disebutnya sudah mendapatkan bantuan dari program lain. Karena itu, ia berharap agar para pekerja di sektor tersebut maklum jika tidak mendapat BSU. (jl)