SINDIKAT UPAL: Enam tersangka sindikat upal diringkus Polresta Mataram. |
MATARAM -- Berkali-kali orang terjerat hukum akibat tindak pidana membuat atau memproduksi uang palsu (upal). Namun itu tidak menyurutkan tekad keenam pelaku asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat melakukan hal yang sama.
Apes bagi keenam tersangka ini diringkus Tim Puma Polresta Mataram bekerja sama dengan jajarannya di Polsek Lingsar pada Minggu 15/8/2021. Mereka ditangkap di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi menjelaskan, terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar. Dalam laporan itu disebutkan bahwa seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar.
Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram. Setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut akhirnya diperoleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.
"Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelanjakan Upal ke warung), dan setelah diinterogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar upal nominal 100 ribu di rumah MN," ungkap Heri.
Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil diamankan satu karung uang rupiah palsu nominal seratus ribu. Dari pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.
Atas pengembangan informasi dari MST dan MN akhirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY. Mereka ini merupakan pembuat atau pencetak upal dimaksud.
Dari hasil penggeledahan terhadap keenam pelaku ( MST, laki 58 tahun, MN, laki 60 tahun, MH, laki 58 tahun, AD, laki 52 tahun, JN, laki 34 tahun, serta PY, laki 17 tahun ) berhasil diamankan 1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.
Disamping itu, juga diamankan 3 lembar upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang bernomor seri CFF672775, 4 lembar upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000.
"Ke 6 tersangka berikut barang bukti peralatan membuat Upal dan hasil produksi upal telah kami amankan di Mapolresta," kata Heri.
Menariknya modus dari pembuatan upal ini adalah sebagai motif penggandaan uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (dukun) penggandaan uang.
"Uang tersebut rencananya akan dido'akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun," kata Kombespol ini.
Atas aksi mereka ini lanjut Heri, kita jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (jl)