DILIMPAHKAN: Kejari Lombok Timur saat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Kades Banjarsari ke PN Tipikor PN Mataram.
SELONG -- Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari) melimpahkan berkas perkara tersangka Z, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur. Berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa (10/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyudi mengungkapkan, berkas yang diserahkan tersebut merupakan berkas perkara penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) beberapa waktu lalu. Dimana anggaran tersebut merupakan Dana Desa tahun anggaran 2020.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Penyerahan berkas sekitar pukul 13.00 WITA dan bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Mataram.
Hingga saat ini mantan kepala desa Banjarsari, Z masih ditahan di Rutan Selong. Langkah ini berlangsung sembari menunggu surat penetapan hari sidang dan penahanan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi PN Mataram. (hs)