DIRINGKUS: Dua perempuan ini diringkus akibat aksi kejahatannya menggelapkan mobil orang.
SELONG -- Gegara gelapkan mobil, 2 perempuan ini diringkus. Kedua perempuan itu berinisial M dan A dan masing-masing berasal dari Suralaga dan Pringgasela.
Terendusnya kejahatan kedua perempuan ini setelah melakukan penipuan dengan menggelapkan satu unit mobil pikup jenis Suzuki APV.
Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Muhamad Fajri, mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mendatangi rumah korban. Kepada korban, pelaku M mengaku ingin menyewa kendaraan tersebut untuk digunakan sebagai transportasi pengiriman barang menuju ke Pulau Sumbawa.
"Akad sewa tersebut deal senilai Rp 250 ribu perharinya," ucapnya, Jum'at (27/8).
Alih-alih dijadikan transportasi pengiriman, pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada S seharga Rp 40 juta. Hasil gadai tersebut selanjutnya diberikan kepada rekannya A sebanyak Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, M dinilai melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Sementara rekannya dinilai melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo. 55 KUHP.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lotim guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit kendaraan pickup jenis Suzuki APV, satu buah STNK kendaraan dan satu buah kwitansi bukti gadai. (hs)