Muksin
SELONG -- Dalam proses meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal menertibkan pembayaran Izin Mengurus Bangunan (IMB) pengusaha di lingkup Lotim.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PTMPTSP Kabupaten Lombok Timur, Muksin, SKM.,MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8).
Terhadap kebijakan itu, Muksin menilai penting membidik setiap perluasan usaha yang dimiliki para pengusaha di Lotim. Salah satunya pengusaha lokal.
Sejauh ini, kata Muksin, pihaknya baru mendapat respon cepat dari pengusaha luar. Ia menyebut pengusaha tambak udang sebagai sampel pengusaha yang responsif dalam pelaporan perluasan IMB.
Berbeda dengan pengusaha lokal, lanjut Muksin, pelaporan IMB pengusaha lokal masih belum memiliki kesadaran diri. Hal itu dinilai menjadi kendala peningkatan PAD Lotim dari pengusaha lokal.
"Biasanya perusahaan-perusahaan luar kita temukan seperti itu cepat responnya. Sementara pengusaha-pengusaha lokal yang masih sulit alias pelit," ucapnya.
Terhadap perilaku pengusaha lokal tersebut, Muksin berharap agar pengusaha lokal juga memiliki respon yang baik. Ini penting seiring perkembangan usaha yang dimiliki.
Belum diketahui berapa jumlah perusahaan yang memperluas usahanya.Namun dipastikan dinas terkait akan melakukan kroscek terhadap perusahaan-perusahaan di Lotim.
"Luas bangunan yang di IMB kan, ini yang akan kami kroscek ulang," pungkasnya. (hs)