MEDIASI: Amaq Yoni (pakai ikat kepala) saat berada di ruang mediasi PN Selong dalam proses mediasi.
SELONG -- Gegara tanah warisan yang diberikan cuma-cuma kepada orang lain, Amaq Yoni, asal Sembalun, Kecamatan Sembalun Lombok Timur berhadapan dengan hukum. Ia digugat oleh anak kandungnya sendiri, yakni Inaq Suhaelin.
Gugatan Inaq Suhaelin diketahui merupakan anak sulung Amaq Yoni lantaran tidak terima jika tanah waris diberikan cuma-cuma kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan ikatan keluarga. Terlebih ia merasa masih punya hak atas tanah waris tersebut.
Bukan hanya alasan itu, kabarnya Inaq Suhaelin menggugat ayah kandungnya itu lantaran sang ayah dinilai korban penipuan. Ia tidak terima jika ayahnya ditipu dan memberikan tanah cuma-cuma.
Seperti diberitakan sejumlah media, luas lahan yang diperkarakan Inaq Suhaelin ini sekitar 50 are.
Kamis (19/8), kasus ini diagendakan disidangkan di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur. Hanya saja, persidangan itu tertunda atas alasan penggugat tidak menghadirkan prinsipal.
Penundaan itu diputuskan pihak pengadilan di ruang mediasi pengadilan setempat.
Terhadap penundaan tersebut, kuasa hukum tergugat (Amaq Yoni), Eko Rahadi menyatakan, pihaknya tengah siap menunggu proses mediasi pada Kamis pekan depan. Sesuai kesepakatan dalam ruang mediasi, proses mediasi dilaksanakan pukul 14:00 Wita.
Eko menjelaskan, pada peraturan sidang harusnya menghadirkan prinsipal pada sidang pertama. Hal itu, untuk membantu kelancaran proses sidang di pengadilan.
"Seharusnya pada sidang pertama penggugat menghadirkan prinsipal agar sidang ini lancar," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ramdan Sudiartha mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan perkara yang ditangani. Ia menyebut, dirinya hanya menerima kuasa.
Hal itu diungkapkan pada awak media saat dimintai keterangan usai proses sidang berlangsung.
"Saya tidak mengetahui perkara ini, saya hanya menerima kuasa," ucapnya.
Namun di sisi lain, Ramdan menyatakan siap menghadirkan prinsipalnya pada Kamis mendatang.
Sementara itu, Kepala Desa Sembalun Bumbung, Sinardi mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui persoalan sebenarnya. Pihaknya, kata dia, secara tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Lombok Timur.
"Kita tidak tau persoalan ini, tiba-tiba kita mendapat panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Sinardi menjelaskan pihaknya tidak mengetahui kejadian perkara ini. Dirinya mengetahui perkara tersebut setelah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Lombok Timur.
Karena waktu yang mepet, jelasnya, pihak desa belum sempat melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat.
Namun demikian, pihak desa berharap agar pada proses mediasi pada Kamis mendatang kedua belah pihak dapat berdamai serta hubungan keluarga menjadi harmonis. (hs)