Iklan

terkini

Sisir Tempat Hiburan, Polisi Ciduk 3 Terduga Pelaku Prostitusi

Sunday, August 1, 2021, Sunday, August 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T09:20:32Z

CIDUK: Para terduga pelaku prostitusi di kawasan hiburan malam Senggigi diciduk Polres Lombok Barat.

GERUNG
-- Jajaran Polres Lombok Barat mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan praktek prostitusi. Mereka diamankan di salah satu kafe yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, kegiatan Sabtu malam (31/7/2021) itu untuk memastikan pemberlakukan jam malam di Kawasan Wisata Senggigi.

Ini sesuai perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat untuk memastikan pemberlakukan jam malam. Instruksi ini untuk dipatuhi oleh pengelola wisata.

Dalam kegiatan ini, jajaran Polres Lombok Barat dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra. Ada juga Kasat Narkoba Iptu Faisal Afriadi.

Personel gabungan yang terdiri dari jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lombok Barat ini menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8. Malam itu setidaknya tim ini menyisir di enam lokasi tempat hiburan malam.

“Dimana di beberapa tempat sudah kita sisir, memang di luar sudah terlihat tertutup. Namun kita memasuki memastikan di dalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan hingga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi. Namun pada salah satu kafe ditemukan pengunjung pria bersama sorang wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila.

“Namun ada salah satu tempat atau kafe room-nya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi. Dua ini kita amankan, kita serahkan ke Sat Reskrim,” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang juga diamankan. Ia adalah seorang laki-kali berinisial JU yang diduga sebagai mucikari.

Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sisir Tempat Hiburan, Polisi Ciduk 3 Terduga Pelaku Prostitusi

Terkini

Iklan