L. Suprial Wahid
SELONG -- Masih ingat kasus Baiq Indri? Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur itu masih menjadi sorotan.
Pasalnya, pelatihan yang diikutinya dinilai melanggar aturan oleh Pemprov NTB lantaran menjalani pelatihan di luar daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Cahaya Nusantara, Lalu Suprial Wahid, Selasa (21/9).
"PMI yang Lompat di Malang itu pelatihan, namun saya tidak mengetahui itu terakreditasi atau tidak, yang jelas orang Lombok tidak boleh pelatihan di sana," ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, Suprial menyebut jika BLKLN memiliki ijin operasional di NTB.
Suprial menjelaskan, di NTB ada 3 BLKLN terakreditasi yang boleh melakukan pelatihan. Ia menyebut BLKLN Lombok Mandiri, Balai Kerja Mataram dan Cahaya Nusantara.
Dia menyatakan, Balai Latiah Kerja lain diperbolehkan melakukan pelatihan. Namun begitu, uji kompetensinya harus melalui tiga BLKLN yang ada
Hal itu jelasnya sebagai langkah mendapatkan legalitas CPMI yang akan berangkat ke luar negeri. Termasuk keamanan pekerja di tempat kerjanya.
Dia menyebutkan ada 3 jenis sertifikat yang salah satunya harus dikantongi CPMI. Ketiga sertifikat itu penting jika ingin aman di luar negeri.
Ketiga sertifikat itu yakni, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Internasional (SKI) dan Standar Kompetisi Khusus ( SKK).
Jika tidak mengantongi sertifikat tersebut, risiko akan dialami dinas terkait sebagai pemberi rekomendasi ID.
Sepatutnya, kata Suprial, dinas terkait menanyakan sertifikat terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi ID. Hal itu, agar CPMI yang akan berangkat aman meskipun ditampung di ibukota Jakarta.
"Sebelum memberikan rekomendasi, seharusnya dinas menanyakan mana sertifikatnya," pungkasnya. (hs)