MENDEKAM: Pelaku pencurian di SMAN 1 Lembar, Lombok Barat akhirnya mendekam di balik jeruji setelah diungkap Polres Lombok Barat.
GERUNG -- Kasus pencurian komputer SMAN 1 Lembar, Kecamatan Lembar Lombok Barat terungkap. Kasus ini diungkap dalam waktu relatif singkat.
pencurian di SMAN 1 Lembar ini cukup meresahkan. Pasalnya, sejumlah peralatan peralatan laboratorium komputer di sekolah itu digondol.
Ini ditegaskan oleh Kapolres Lobar Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo. Ia menjelaskan, pencuri melakukan aksinya terbilang unik.
Betapa tidak, pencuri ini melakukan aksinya sendiri. Namun begitu, ia membawa barang hasil curian dengan jumlah begitu banyak.
“Menurut saya cara yang dilakukan oleh pelaku ini cukup unik, dimana dalam melakukan aksinya sendirian membawa peralatan unit komputer sebanyak itu, bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Selasa (31/8).
Bagus menjelaskan, awal mula kasus pencurian yang terjadi di SMAN 1 Lembar, terjadi sekitar pukul 02.00 wita, Jumat (27/8) lalu.
“Dari kejadian tersebut kita menerima informasi bahwa SMA 1 Lembar kedatangan orang tidak dikenal, mengambil beberapa peralatan Sekolah,” ucapnya.
Dimana, sebagian besar peralatan sekolah yang diambil, diantaranya peralatan komputer. Alat ini sedianya akan digunakan dalam menjalani pendidikan atau proses belajar mengajar di Sekolah.
Berdasarkan informasi ini, dari sat Reskrim Polres Lombok Barat, kemudian langsung melakukan penyelidikan, tentunya diawali dengan melakukan olah TKP, mempelajari bagaimana kondisi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian ini dapat terungkap. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HW alias D (19), laki-laki asal Jonggat, Lombok Tengah.
“Alhamdullilah, tanpa membutuhkan waktu yang begitu lama, kita telah memperoleh hasil penyelidikan, akhirnya kita telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini, Minggu (29/8),” terangnya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap HW hingga ke Lombok Tengah dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan ini.
Adapun modus operandi pelaku, pertama memantau sasarannya. Setelah dianggap aman, pelaku naik ke atas melalui dalam atap, kemudian membuka plafon menggunakan peralatan yang dibawa.
Dalam dalam menjalankan aksinya, pelaku membuka atap dan plafon dengan sangat diperhitungkan. Ini diketahui dari lokasi yang dituju.
“Dimana sasaran atau ruangan berisikan unit komputer ini, setelah pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang tersebut,” imbuhnya.
Pelaku membawa barang hasil curiannya dengan mengikatnya sedemikian rupa. Barang itu kemudian ditarik ke atas, selanjutnya dibawa pergi.
Dari modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, polisi menduga kuat kejadian ini bukan yang pertama.
Karena itu, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan TKP lain yang dilakukan oleh tersangka ini.
Ketika pelaku menjalankan aksinya, ada pesan tertulis yang ditinggalkan di TKP. Pesan itu mengaitkan aksinya dengan kondisi pandemi saat ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 unit komputer PC all in one, 2 unit monitor, 1 buah HDD, 4 buah keyboard, 3 buah mouse. Selain itu, 1 buah supermulti DVD writer, 1 buah Taff Studio V8s Live sound card bluetooth.
"Barang lainnya yakni, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah kunci inggris, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas Perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP. Yaitu pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Karena barang bukti ini sangat dibutuhkan, selama proses penyidikan, maka dipinjampakaikan kepada pihak sekolah, hingga proses persidangan nantinya,” pungkasnya. (jl)