Sapi eksotik
SELONG -- Tender pengadaan sapi eksotik diduga tidak sehat. Tender ini dilaksanakan ULPBJ Lombok Timur.
Sorotan ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur. Diduga ada permainan oknum Pokja (kelompok kerja) ULP dalam proses tender tersebut.
Ketua Umum PMII Lombok Timur, Ahmad Muzakir mengatakan, dugaan lantaran itu ULPBJ memilih memenangkan CV dengan penawaran yang lebih tinggi. Hal itu mengakibatkan adanya selisih yang tidak sedikit.
Ia menyebut, selisih perbedaan harga berkisar 3,50 persen dari penawaran lainnya. Angka tersebut ditaksir sekitar Rp 100 juta.
Zakir menilai keputusan ULPBJ tidak kompetitif. Ia menyebut, jika pemerintah mengambil penawaran rendah maka dapat menghemat anggaran sekitar 6,90 hingga 7,50 persen.
"Logikanya, jika mengambil dengan penawaran terendah, maka pemerintah daerah bisa menghemat anggaran 6,90 - 7,50 persen dari nilai pagu yang ditetapkan. Namun yang dimenangkan justru peserta dengan penawaran tinggi jadi hanya turun 4,00 persen, ini yang sangat disayangkan," ucapnya, Jum'at (10/9).
Selain itu, aktivis PMII ini juga menjelaskan kaitannya dengan UU Nomor 5 tahun 1999 pasal 22. Dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender.
Larangan ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan adanya dugaan praktek seperti ini, lanjutnya, berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif. Yaitu perintah pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan menyebabkan praktik usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat.
Sanksi lainnya yakni, penetapan pembayaran ganti rugi, pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
Terhadap dugaan pelanggaran pasal 22 ini bebernya, juga dapat dikenakan hukuman hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU Nomor 5/1999. Hukuman itu berupa pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan.
Sanksi lainnya yakni pidana denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan. Sanksi ini berlaku bagi pelaku usaha yang menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
"Termasuk jika menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau menghambat proses penyelidikan," ucapnya.
Terhadap dugaan ini direspon oleh Staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada ULPBJ Lotim, Ozar Martiadi. Ia mengungkapkan, tender ulang pengadaan sapi eksotik pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Lombok Timur telah usai.
Tender tersebut diikuti oleh 19 peserta. Alhasil, pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV. Lenba Pratama dengan nilai pagu paket sejumlah Rp. 3.460.050.000,00 (Tiga miliar empat ratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah).
"Kami menangkan CV. Lenba Pratama," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada proses tender pertama tidak ada penawaran yang dapat diluluskan. Akibatnya, pihak ULP melakukan tender ulang terhadap pengadaan sapi eksotik tersebut.
Setelah dilakukan tender ulang, pihak ULP telah menerima 19 peserta yang melakukan penawaran. Namun begitu, dari 19 peserta tender ada 6 jumlah penawaran yang dapat diluluskan.
Tidak sampai di sana, ULP melakukan verifikasi terhadap keenam penawaran yang masuk. Ia menyebut CV. Lenba Pratama keluar sebagai pemenangnya.
Selanjutnya, Martiadi menjelaskan, meski telah ditemukan pemenangnya, saat ini pemenang masih dalam masa sanggah hingga Senin mendatang. Usai menjalani masa sanggah, ULP baru dapat menyatakan CV. Lenba Pratama sebagai pemenang kontrak.
"Saat ini pemenang masih dalam masa sanggah," ungkapnya. (hs)