DITANGKAP: Perampok bercadar berinisial NA akhirnya ditangkap setelah melakukan aksinya di Kuripan Utara.
GERUNG -- Aksi perampokan di Dusun Pesongoron Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Lombok Barat menyisakan trauma mendalam. Betapa tidak, korbannya adalah pelajar perempuan berusia 12 tahun.
Sang perampok saat menjalankan aksinya menggunakan cadar. Bersama sebilah samurai, ia mengancam anak tersebut saat tengah pulas tertidur.
Peristiwa yang terjadi Kamis (14/10), dini hari ini menyisakan ketakutan luar biasa bagi pelajar itu.
Saat perampok bercadar itu beraksi, pelajar ini sedang berada di dalam kamarnya. Saat itulah sang perampok masuk dan membangunkannya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma Yulia mengatakan, perampok ini masuk dengan merusak jendela rumah korban. Ia kemudian melalui jendela tersebut masuk ke kamar.
Pelaku memaksa korban menyerahkan barang-barangnya, sehingga pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu sepasang anting emas. Ada juga uang tunai sebanyak Rp 450 ribu, 1 unit HP dan 1 buah tabung gas 3 Kg.
“Barang-barang tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta,” katanya.
Setelah ditelusuri, perampok ini rupanya pria berinisial NA (28 tahun). Sehari-harinya menjadi buruh dan beralamat di Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara.
Atas peristiwa ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku perampokan ini.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan salah satu barang bukti yang diambil oleh pelaku,” jelasnya.
Dari informasi diketahui keberadaan barang milik korban ditemukan di Dusun Lendang Bile, Kuripan Utara
Dari hasil penelusuran, barang korban dikuasai oleh seseorang di Kuripan. Setelah mencocokkannya dengan laporan korban, hasilnya sangat identik.
Dari hasil penelusuran ini, akhirnya diketahui asal muasal barang bukti tersebut. Barang bukti ini mengarah kepada NA, sehingga dengan tanpa perlawanan NA akhirnya berhasil diamankan.
“NA mengakui perbuatannya, bahwa melakukan pencurian ini seorang diri, kemudian NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP, sebilah samurai, dan satu buah cadar warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (jl)