Iklan

terkini

Eksekutif Setujui Revisi Perda Miras

Jejak Lombok
Friday, October 15, 2021, Friday, October 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T12:44:26Z

PEMUSNAHAN: Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy memimpin pemusnahan minuman keras tradisional di Hutan Kota Selong.

SELONG
-- Peredaran barang haram berupa minuman keras (miras) tambah marak saja. Penyebaran barang memabukkan ini semakin meluas. 

Buktinya pengonsumsi barang haram ini bukan hanya menyasar kalangan usia dewasa, tapi juga telah merambah usia remaja. 

Maraknya peredaran miras berdampak buruk bagi generasi masa mendatang.

Merespon hal itu, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, sepertinya tak ingin kecolongan terlalu jauh. Dirinya menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras/Beralkohol di daerah yang dipimpinnya.

“Minimnya sanksi bisa jadi merupakan salah satu faktor masih banyaknya produsen yang tidak jera,” ujar HM Sukiman Azmy, saat pemusnahan barang bukti miras hasil operasi di Hutan Kota Rinjani, Jum'at (14/10).

Ia meminta agar revisi Perda tersebut dapat segera dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, utamanya bagi produsen miras.

Menurutnya, masyarakat memilih menjadi produsen miras dibandingkan dengan usaha lainnya. Ini karena keuntungannya yang dinilai lebih besar. 

Karena itu, tahun 2022 mendatang pemerintah akan merubah pola pikir para produsen miras. Langkah itu diambil agar dapat beralih ke usaha lain, tentunya dibarengi dengan dukungan modal.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Lotim ini berpesan kepada Satpol PP melaksanakan tugas dengan baik. 

“Lanjutkan Operasi Turjawarli untuk menjaring peredaran miras di Lombok Timur, demi menjaga moral dan ahlak masyarakat,” pesannya.

Kasat Pol PP Lombok Timur, H Sudirman menjelaskan, miras itu hasil sitaan dalam operasi yang telah dijalankan guna penegakan Perda Nomor 8 tahun 2002. Dari kegiatan itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4.174 liter minuman haram itu. 

“Paling banyak disita di antaranya di Desa Sakra Kecamatan Sakra, Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya; Sangiang Kecamatan Masbagik, Ekas Kecamatan Jerowaru, Keruak Kecamatan Keruak, dan Sikur Kecamatan Sikur,” bebernya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eksekutif Setujui Revisi Perda Miras

Terkini

Iklan