JUMPA PERS: Jajaran Polres Lombok Timur saat memggelar jumpa pers dua hari lalu terhadap kasus penembakan sesama anggota polisi.
MATARAM -- Kasus penembakan oknum polisi MN terhadap rekannya HT hingga mati membuat publik terkejut.
MN yang diketahui sebagai pelaku dan bertugas di Polsek Wanasaba menghujamkan peluru ke tubuh Briptu HT. Di ujung popor senjata laras panjang V2, nyawa HT tak tertolong.
Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto mengatakan, sanksi yang bakal dihadapi MN sudah menanti. Yang bersangkutan bakal dipecat tidak hormat.
"Ia juga terancam hukumannmati dan seumur hidup," ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/10).
Pemecatan denganbtidak hormat ditimpakan kepada MN lantaran dinilai melanggar kode etik. Perbuatannya dianggap tidak pantas.
Usut punya usut, senjata laras panjang yang kini dijadikan barang bukti rupanya dibawa tanpa seizin atasan. Kondisi ini dinilaintelah melanggar prosedur yang berlaku di institusi tersebut.
Karena dianggap tak lazim, Polda NTB bersama Polres Lombok Timur tengah berusaha mengungkap motif di balik kasus ini. Terlebih pelaku sampai tega menghilangkan nyawa rekannya. (jl)