Ahmad Masfu'
SELONG -- Layanan internet RTRW kian marak merambah pemukiman warga. Hanya saja, tidak sedikit dari usaha itu tidak berizin.
Kini Pemkab Lombok Timur tengah menertibkan usaha tersebut. Para pengusaha layanan internet ini diminta mengurus segala perizinannya.
"Kita sudah dua kali memberikan surat imbauan agar pengusaha jaringan internet mengurus ijin jika ingin menggelar usahanya di Lotim, " ucap Kepala Dinas Kominfo Lombok Timur, Ahmad Masfu, Jum'at (12/11).
Surat edaran tersebut, kata Masfu, sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat tentang usaha jaringan.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP No. 52 tahun 2000 tentan pusat data di Indonesia dan berdasarkan regulasi KM No. 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan turunannya.
Karena itu, pihak dinas berharap agar para pengusaha internet patuh terhadap regulasi tersebut. Namun begitu, hingga dua kali himbauan diturunkan, para pengusaha internet RT RW belum jua mengurus ijin usaha mereka (Ilegal).
Padahal, sambungnya, kegiatan ini dapat menimbulkan dampak hukum jika tidak memiliki ijin.
Selanjutnya, Masfu mengaku sangat menyayangkan jika sejumlah pengusaha internet RTRW nantinya akan diproses secara hukum.
Tak tanggung-tangung, jika para pengusaha terkena razia oleh aparat, maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. KetentuN ini sesuai pasal 47 yang berbunyi, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1, dipenjara palin lama 6 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Tidak diketahui kapan Diskrimsus akan melakukan razia. Namun begitu, untuk menghindari proses hukum, Diskominfo memberi saran agar para pengusaha yang belum memiliki ijin usaha mendompleng kepada perusahaan yang sudah memiliki ijin secara legal.
Lebih lanjut, Masfu menyatakan, bahwa para pengusaha internet RT RW selama ini tidak memberi kontribusi terhadap daerah. Karena itu, pemerintah daerah melalui Diskominfo menertibkan para pengusaha jaringan tersebut.
"Harusnya mereka membayar pajak ke negara dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi sesuai informasi dari kementrian Kominfo No. 23/PIH/KOMINFO/3/2013 ada ancaman bagi penyelenggara telekomunikasi tanpa ijin," pungkasnya. (hs)