H Jamudin
SELONG -- Kepala Bidang Retribusi pada Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H Jamudin mencatat, penarikan retribusi pajak per 30 Oktober 2021 masih di angka 54,40 persen. Angka tersebut masih dinilai jauh dari target yang diharapkan.
"Penarikan retribusi kita masih baru mencapai 54,40 persen," ucapnya, Senin (16/11).
Dia mengatakan, retribusi tersebut didapatkan dari pajak restoran, hiburan, hotel, sarang burung walet, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah.
Dari pajak restoran, Bapenda Lotim dapat mengumpulkan sebanyak 51 persen dari target Rp 6 miliar. Angka tersebut menyisakan target sebesar Rp 2.924.678.164.
Dari pajak hotel didapatkan 11,62 persen dengan menyisakan target sebesar Rp 1.814.474.256 dari target sebesar Rp 2.053.000.000. Dari pajak hiburan didapatkan target sebesar 54,05 persen, dengan menyisakan sebesar Rp 28.665.850 dari target Rp 68.388.000.
Sementara dari pajak parkir Bapenda dapat menyerap 31,88 persen dengan menyisakan target sebesar Rp 68.124.250 dari target Rp 100 juta.
Dia menjelaskan, serapan retribusi pajak pada tahun ini tidak lebih baik dari tahun lalu. Gagalnya pencapaian target tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya pelaku usaha lokal yang masih malas membayarkan pajak atas usahanya.
Tak ragu, H Jamudin menyebut penarikan retribusi pada pengusaha lokal masih sulit. Akibatnya, hingga saat ini penarikan retribusi masih jauh dari harapan. Dibanding pengusaha asing, pengusaha lokal jauh tertinggal kedisiplinan membayar pajak.
"Pengusaha lokal kita masih sulit membayar pajak, dibanding dengan pengusaha asing, mereka lebih disiplin membayar pajak," keluhnya.
Selanjutnya, H Jamudin mengungkapkan adanya seorang oknum anggota DPRD Lotim yang masih belum membayarkan pajak reklamenya hingga 2 tahun terakhir. Ia mengaku, oknum anggota dewan tersebut enggan ditemui saat hendak menagih hutang pajaknya.
Selain pajak reklame, H Jamudin menyebut, oknum anggota dewan tersebut memiliki pajak lain yang belum juga dibayarkan. Pajak tersebut diduga berupa pajak air tanah.
Alih-alih membayar, oknum tersebut membantah dirinya menggunakan air tanah. Namun begitu, H Jamudin mengaku yakin dugaan penggunaan air tanah bukan hal yang mustahil digunakan oleh oknum anggota dewan tersebut.
Hal itu diyakini lantaran rumah oknum anggota dewan jauh dari jangkauan perusahaan air minum (PDAM).
Ia berharap, agar masyarakat taat dalam membayarkan pajak. Hal itu untuk mencapai 100 persen serapan pajak di Kabupaten Lombok Timur.
"Ada juga oknum anggota DPRD Lotim yang belum membayar pajak reklamenya hingga 2 tahun," tandasnya. (hs)