ILUSTRASI |
Selong--Sejumlah rokok batangan tanpa vita cukai ditemukan beredar di Lotim. Hal itu ditemukan usai melakukan operasi di sejumlah titik di Lotim. Kondisi ini diakui kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Lombok Timur, Sunrianto, (12/12).
"Setelah dilakukan operasi, banyak ditemukan rokok tanpa vita cukai beredar di Lotim,"ucapnya.
Selain rokok batangan, tembakau kemasan juga tak luput dari sorotan. Jenis barang ini, terangnya, harusnya memiliki vita cukai agar dapat diedarkan secara legal. Namun begitu, hasil operasi sat Pol PP kebanyakan tembakau kemasan tidak memiliki vita cukai. Hal itu seseuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK 07 tahun 2020 tentang alokasi, pemantauan dan pengendalian sistem.
Terkait peraturan tersebut, sat Pol PP mendapat mandat untuk melakukan penindakan hukum terhadap cukai tembakau di Lotim. Tahun ini, sat Pol PP telah melakukan operasi sebanyak 4 kali di seluruh pasar dan toko di Lotim.
Selanjutnya, Sunrianto menegaskan, setiap penjualan tembakau tidak dapat diperjual belikan secara bebas tanpa memiliki vita cukai. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan mentri keuangan.
Lebih lanjut, Sunrianto menyebut, pihaknya telah melakukan operasi di 250 lapak dan toko di Lotim. Alhasil, tim operasi banyak menemukan tembakau iris dengan kemasan yang beredar tanpa vita cukai. Tembakau iris dengan kemasan ini selanjutnya dikatagorikan dengan barang lama.
Tidak hanya itu, peredaran rokok batangan juga dijumpai beredar dengan jumlah yang tidak sedikit. Ia menyebut, rokok batangan tanpa vita cukai yang banyak beredar di Lotim bermerek Smith. Barang tersebut diduga berasal dari negara Vietnam yang diedarkan melalui Gili Terawangan. Hal itu, jelas Sunrianto berdasarkan informasi yang berjasil di himpun anggotanya.
"Rokok batangan yang banyak beredar itu bermerek Smith, berdasarkan informasi yang kami himpun rokok ini berqsal dari negara Vietnam yang diedarkan melalui Gili Terawangan," ucapnya.
Selain Gili Terawangan, peredaran Rokok Ilegal tersebut diduga diedarkan melalui pelabuhan-pelabuhan penyebrangan.
Terhadap peredaran barang ini, pelaku dinyatakan melanggar UU nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Sangsinya sudah jelas, pelaku akan disangsi pidana umum karena telab melanggar UU nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(hs)