Raden Bambang Dwi Minardi : Tenaga fungsional pengantar tenaga kerja Disnakertrans Lotim |
Selong-- Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nampaknya menjadi solusi sebagian orang atas jeratan ekonomi yang dialaminya. Namun banyak dari mereka yang ingin beranu nasip kalap, sehingga menempuh jalur yang tidak resmi.
Akhirnya, tak hanya mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun tak jarang merek harus menjadi pesakitan, bahkan banyak dari mereka pulang tinggal nama.
Lombok Timur, menjadi salah satu penyumbang PMI terbesar. Tak tanggung nomor urutnya kedua setelah Pulau Jawa.
Pemerintah sesungguhnya telah lama hadir untuk melindungi PMI. Namun tak jarang dari mereka lebih memilih jalur yang tak semestinya.
"Kalau yang legal melalui Disnakertrans," kata Tenaga Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Raden Bambang Dwi Minardi, saat dihubungi melalui WhatsUp, Selasa (11/1).
⁷
Ia menjelaskan, keuntungan berangkat dari jalur yang resmi ialah CPMI memiliki tujuan kerja yang jelas. Juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah selama bekerja di luar negeri.
Dirinya menerangkan, CPMI yang hendak bekerja itu harus terlebih dahulu medical check up. Dan selanjutnya penerbitan Pasport, sesuai negara tujuan.
Bagi PMI yang hendak berangkat, Pasport yang bersangkutan tak bisa lahir begitu saja. Namun harus ada izin keluarga yang bersangkutan.
"Kami tidak berani mengeluarkan pasport jika tidak ada izin dari keluarga yang diketahui oleh Pemerintah Desa,“ ucapnya
Menurutnya, CPMI yang berangkat tanpa ada izin keluarga sudah dipastikan menempuh cara ilegal. Sebab, terangnya, mereka bisa pergi paling cepat tiga bulan terhitung sejak mendaftar.
Ia menegaskan, jika ada yang langsung berangkat begitu mendaftar hal itu disebutnya pasti unprosedural atau ilegal.
Terkait persoalan itu, ia mengaku pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi. Baik melalui jejaring media sosial, hingga kerjasama dengan Pemdes.
Bahkan, kata dia, untuk mempermudah komunikasi Kepala Desa (Kades), dihimpun dalam satu grup WA. Hal itu dilakukan disebutnya guna mempermudah komunikasi.
“Di grup itu kami informasikan dan juga selalu koordinasi. Meskipun begitu, masih saja masyarakat kita ada yang berangkat secara illegal,“ sesalnya
Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, telah mangajukan dua Raperda inisiatif DPRD di tahun 2021, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya ialah Perda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Komisi I DPRD Lombok Timur, H. Huspiani menyebutkan, bahwa sebenarnya Pemkab Lotim telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penempatan, Perlindungan, dan Pembinaan Tenaga Kerja Asal Lotim.
Namun, menyusul adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah mengubah kewenangan Daerah untuk mengembangkan kebijakan daerah dalam memberikan perlindungan.
Sehingga, sambungnya, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penempatan, Perlindungan, dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur perlu disempurnakan.
Ia mengatakan bahwa Raperda yang baru ditetapkan tersebut terdiri dari 11 BAB dan 68 Pasal. Judul Raperdanya juga berubah, semula bernama Perlindungan PMI Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya, menjadi Perlindungan PMI asal Daerah Kabupaten Lombok Timur saja.
"Pada Pasal 7 terdapat perubahan yang semula tidak ada ayat ditambah menjadi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2," jelasnya (kin)