L Muhamad Rasyidi : Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
Selong--Kejaksaan Negeri Lombok Timur baru saja menerima laporan hasil audit khusus dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut secara resmi diterima pada kamis (13/1) pukul 10:00 wita.
Kepala seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Lombok Tomur, L Muhamad Rasyidi, SH mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.
Dia menegaskan, kerugian tersebut disebabkan oleh pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan oleh bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela tahun 2020/2021 lalu.
Atas dasar tersebut, jelas Rasyidi, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan memanggil sejumlah saksi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan telah diterimanya Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa," singkatnya.(hs)