Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya |
Selong--Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Tim Satresmob Satreskrim Polres Lombok Timur, selasa (23/2). Identitas kedua pelaku berinisial ZI (28) dan SM (42).
Pada pres rilisnya, Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah rekannya SM di Kecamatan Sakra Timur.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berjumlah lima orang masuk kedalam sebuah lesehan dengan cara mencongkel pagar menggunakan cukit. Setelah berhasil masuk, pelaku lalu menggondol sejumlah barang milik lesehan berupa speaker portabel, etalase rokok dan lainnya. Barang tersebut selanjutnya disembunyikan di sebuah rumah kayu yang berlokasi tepat di tengah sawah belakang lesehan.
Saat hendak mengambil barang lain, pemilik lesehan (korban) yang sedang tidur di mobil yang terparkir dihalaman lesehan terbangun. Sontak, korban lalu menghampiri pelaku lantaran mendengar suara yang mencurigakan.
Namun apes, alih-alih mempergoki, korban dihampiri pelaku lalu menebas bagian tubuh hingga tiga kali. Akibatnya, korban terkena tebasan di bagian wajah, tangan dan punggung. Usai melumpuhkan korban, pelaku lalu mengambil barang milik korban berupa tas yang berisi handphone dan sejumlah uang.
Akibat perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Sementara tiga pelaku lainnya sedang dalam pengajaran pihak kepolisian.(hs)