Istimewa |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HR pertama kali dilihat merobek kitab suci tersebut oleh warga desa setempat. Kala itu, HR diketahui duduk di teras rumah warga (saksi) dan merobek kitab suci yang dibawanya menggunakan pisau.
Tanpa menunggu lama, saksi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan polsek setempat. Tak butuh waktu lama, pemerintah desa bersama dengan petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut. Alhasil, pelaku ditemukan dan digelandang ke Mapolsek Sambalia.
Di kantor Polsek Sambalia, pelaku dimintai keterangan terhadap prilakunya tersebut. Namun, usut punya usut, setelah dimintai keterangan ternyata HR diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolsek Sambalia melalui kasi Humas Polres Lotim IPTU Nicolas Oesman membenarkan pihaknya telah menrima laporan adanya warga yang diamankan karena merobek-robek al-qur'an.
” Dugaan sementara kalau yang kita amankan tersebut stress atau kurang waras,” pungkasnya.(hs)