Terhadap kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Lotim, Sunrianto, S.Sos mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi di tiga pasar di Lotim. Tiga pasar tersebut ialah pasar Keruak, Pasar Rensing dan Pasar Sakra Barat.
Dari tiga pasar tersebut, jelasnya, tim operasi mengamankan barang bukti berupa petasan yang memiliki daya ledak tinggi dengan berbagai macam merek.
Barang bukti tersebut swlanjutnya diamankan di kantor Sat Pol PP Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti tersebut langsung dibuatkan berita acara penyerahan barang bukti oleh penyidik.(hs)