Selong-- Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy kembali melakukan rotasi jabatan tinggi pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkup Pemda Lombok Timur.
Setidaknya ada tiga pejabat yang dirotasi yakni Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya ditempati Ahmad Dewanto Hadi, kini diisi oleh Izzudin. Sementara posisi Kepala BPKSDM digantikan Mugni, yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pariwisata. Sedangkan Ahmad Dewanto Hadi sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP.
Selain mengisi tiga JPT Pratama, pada kesempatan itu dilantik pula 15 orang yang mengisi posisi Administrator dan Pengawas. Pelnatikan dilaksanakan di Kantor Bupati, Rabu (13/4)
Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy dalam sambutannya menekankan kepada ketiga pejabat yang dilantik tetsebut. Pertama dirinya menyinggung soal pentingnya sektor pendidikan, sebagai salah satu yang akan memperkuat pencapaian IPM di Gumi Patuh Karya.
"Saya tekankan kepada Kepala Dikbud pentingnya sektor ini. Oleh karena itu saya berharap pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin," pinta Sukiman
Orang nomor satu di Lotim ini mengungkapkan beberapa persoalan pada penyelenggaraan pendidikan diantaranya ialah gedung sekolah tidak layak, namun tak kunjung direnovasi karena alasan Kasek yang tidak mengisi Dapodik.
Terkait persoalan tersebut dirinya meminta agar, UPT Dikbud, Kepala Dinas hingga jajaran lainnya dapat bergerak langsung melihat kondisi tersebut untuk kemudian mengingatkan Kepala Sekolah mengisi Dapodik.
Ia meminta bagi Kepala Sekolah yang tidak mengisi Dapodik dikenakan sanksi. Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan dan upaya menegakkan aturan. Terkait aturan itu dirinya menyinggung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus untuk kepentingan sekolah.
Sukiman juga mengingatkan, untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga pengajar sebagai pilar pendidikan.
"Pemda, telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk peningkatan kualitas guru itu," jelasnya
Sementara kepada BKPSDM baru, yang sebentar lagi akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dia mengingatkan agar tertib administrasi, serta tidak disusupi pihak-pihak yang hendak mengambil kesempatan untuk merugikan masyarakat.
Dalam urusan kepegawaian ini, tegas Sukiman, toleransi terhadap usia pensiun JPT maksimal 59 tahun dan tidak akan diubah lagi. Hal ini untuk memberikan kesempatan perbaikan jenjang karir bagi ASN potensial lainnya.
Sedangkan terkait perizinan, Ia mengingatkan agar setiap izin yang dikeluarkan agar memperhatikan aspek kepentingan masyarakat. Ia berpesan agar pejabat baru dapat melihat isu prihal itu yang sensitif dan melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan.
"Sehingga izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tandasnya.