drh. Hultatang, Kepala Bidang Kesehatan Hewan |
Selong-- Ditengah longgarnya pemberlakuan kegiatan masyarakat lantaran bahaya Covid 19, kini pemerintah harus difokuskan dengan bahaya virus pada hewan yakni PMK dan Rabies.
Dinas Kesehatan Hewan Lombok Timur melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Vitriner, drh. Hultatang mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memutus lalu lintas pemeliharaan hewan antar pulau.
"Provinsi sudah tidak mengizinkan adanya lalu lalang hewan antar Pulau," kata, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Vitriner, drh. Hultatang, Selasa (21/06)
Penghentian dilakukan untuk mengatisipasi kondisi kejadian luar biasa (KLB). Lantaran virus satu ini dapat menular ke manusia melalui gigitan dan air liur hewan, hingga dapat menyebabkan kematian.
Lantaran alasan itu, Pemprov menghentikan kegiatan pertukaran hewan untuk memutus mata rantai penyebaran virus menatikan tersebut. Kebijakan itu dikeluarkan, buntut ditemukannya kasus di Dompu.
"Masyarakat di sana dominan memelihara Anjing liar untuk menjaga kebunnya dari serangan Babi. Bahkan pemilik lahan berani membeli dari luar Pulau Sumbawa," bebernya
Selain PMK, Populasi anjing liar di wilayah tersebut disebutnya begitu signifikan, sehingga berfokus dilakukannya uji laboratorium. Alhasil, identifikasi pada hewan tersebut didapati ada kesamaan dengan di Pulau Bali.
Ia mengungkap, ciri hewan yang terinveksi yakni cenderung tipikalnya galak. Meski tak diganggu, tetap menyerang atau menggigit.
Sementara hewan yang memilik karakter galak yang disebabkan karena situasi, kecil kemungkinan membawa virus. Seperti yang terjadi di Desa Tirtanadi, kecamatan Labuan Haji.
"Di gigit anjing galak, tapi setelah di lakukan uji laboratorium hasilnya negatif. Untuk saat ini Lombok Timur masih aman dari Virus ini, namun penting di waspada juga," imbuhnya (kin)