Kepala Desa Paok Motong, Suherman, SP |
Dia menjelaskan, sebelum berangkat pelatihan, dirinya sempat bertemu dengan 3 orang warga yang diketahui sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satunya ialah H Rumayadi, warga desa setempat. Namun, setelah dikonfirmasi, pembayaran ganti rugi kepada H Rumayadi telah selesai.
Selanjutnya, Suherman menyebut adanya MOU yang berbeda dengan nama pemilik yang terakhir. Hal itu diduga disebabkan oleh dua faktor yaitu pemilik HGB yang terakhir memindah hak milik dengan cara dioper atau diwariskan.
"Ada 2 orang yang berbeda dulu kontraknya dengan nama yang terakhir (penguasa terakhir-red). Kemungkinan itu faktor dioper atau turunan (diwariskan)," ucapnya.
Hingga saat ini, imbuhnya, kedua warga tersebut belum diketahui keberadaannya. Tak heran jika pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyerahkan urusan tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Selong untuk diselesaikan.
Lebih jauh, Suherman menegaskan, kedua warga yang berkontrak kala itu bukan warga desa Paok Motong. Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah kepala dusun (Kadus) setempat. Ia menyebut, warga tersebut disinyalir berasal dari Sekarbela Lombok Barat.
"Warga tersebut tidak terdaftar sebagai warga kami. Setelah bertanya kepada kadus, tidak ada yang mengetahui," tegasnya.
Hingga saat ini, sambungnya, kedua warga tersebut masih ditunggu oleh pemerintah daerah untuk dibayarkan sesuai dengan kontrak yang disepakati.(hs)