Iklan

terkini

Sekda Sebut, Ada Kendala Pembangunan KIHT di Eks Pasar Paok Motong

Jejak Lombok
Wednesday, July 27, 2022, Wednesday, July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T03:53:38Z

Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taopik, M.AP


Selong-- Eks pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur bakal disulap menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal itu diungkap pada rapat di ruang rapat Bupati, selasa (27/7).


Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur, disinyalir menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah.

KIHT diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, H Fathul Ghani mengungkapkan, bangunan KIHT tersebut akan dibangun mengarah ke barat. Hal itu sesuai dengan aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol.

"Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat, kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol," ucapnya.

Selanjutnya, H Fathul Ghani menyampaikan, ijin pembangunan kawasan tersebut sudah lengkap. Dimulai dari Detail Engineering Desain (DED), Dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (andalalin).

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taopik mengungkapkan, Kehadiran KIHT diharapkan dapat menjadi pendukung dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Selanjutnya, Sekda Lotim menyebut saat ini belum tuntasnya ganti rugi terhadap dua warga yang akan dilakukan dengan cara meniititipkan melalui Pengadilan Negeri dan konsinyasi merupakan salah satu kendala utama.

Pembayaran tersebut, lanjutnya, harus dilakukan kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali. Ia menyebut, usai persoalan konsinyasi yang ditarget pekan ini, bangunan dapat dibongkar.

Pada rapat tersebut pula disepakati sosialisasi rencana final pembangunan KIHT. (hs)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Sebut, Ada Kendala Pembangunan KIHT di Eks Pasar Paok Motong

Terkini

Iklan