Klarifikasi : Kepala Unit Pelayanan Paspor Lombok Timur, M Faris Pabittei melakukan klarifikasi terkait temuan ombudsman di internal Imigrasi |
Selong-- Kepala Unit Pelayanan Paspor (ULP) Lombok Timur, M Faris Pabittei mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sesuai SOP.
"Selama ini saya sudah bekerja sesuai dengan SOP," tegasnya kepada awak media, Rabu (3/8).
Faris menjelaskan, salah satu temuan yang disebut ombudsman ialah pembuatan visa. Ia mengaku pembuatan visa tidak dilakukan oleh kantor Imigrasi. Visa tersebut dibuat oleh duta besar negara tujuan.
Tanpa ragu, ia mencontohkan. Jika masyarakat ingin berpergian menuju negara Malaysia, maka visa akan dibuat oleh duta besar Malaysia.
Tidak hanya itu, terkait pelayanan paspor, Faris mengaku seluruh pelayanan dilakukan di kantor unit Imigrasi.
Meski ada M Paspor, namun pengambilan foto, wawancara dan sidik jari tetap dilakukan di kantor ULP setelah pemohon mengisi formulir dan melakukan pembayaran dengan cara online senilai Rp 350 ribu.
Jika tidak datang ke kantor, imbuhnya, maka paspor yang diajukan pemohon tidak akan jadi.
Sementara, dugaan adanya pelayanan paspor yang dimulai jam 06:00 wita dinyatakan tidak benar. Ia menyebut, pelayanan paspor tetap dilakukan mulai jam 07:30 wita.
Jika ada oknun yang melakukan, imbuhnya, kantor akan menindak tegas. Ia mengaku, selaku pimpinan ULP dirinya siap bertanggung jawab.
"Jika ada oknum yang melakukan hal itu, kantor pasti akan bertindak tegas. Saya siap bertanggung jawab," pungkasnya.(hs)