Iklan

terkini

Polres Lotim Musnahkan Sejumlah Barang Haram Jenis Narkotika dan Miras

Jejak Lombok
Wednesday, August 10, 2022, Wednesday, August 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T11:36:11Z

Pemusnahan : Beginilah suasana pemusnahan barang bukti hasil razia di wilayah hukum Polres Lotim oleh Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono


Selong-- Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti (BB). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kpolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, rabu (10/8).


Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan di Mako Polres Lotim tersebut diketahui berupa narkotika jenis shabu seberat 29,52 gram. Narkotika ini dimusnahkan menggunakan belender.

Sementara, minuman keras (Miras) tradisional jenis arak sebanyak 2731 botol berukuran 600 ml, tuak sebanyak 80 botol ukuran 1500 ml, brem sebanyak 40 botol berukuran 1500 ml dan 600 ml dan anggur merah cap orang tua sebanyak 360 botol berukuran 630 ml.

Barang haram tersebut, jelas Hery, didapatkan dari hasil razia yang dilakukan dari tanggal 25 sampai 30 juli.

Selanjutnya, AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan, peredaran barang haram jenis narkotika dan miras tersebut menjadi atensi aparat penegak hukum (APH).

"Peredaran miras ini betul-betul menjadi atensi," tegasnya.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan, dasar pemusnahan barang bukti tersebut sesuai laporan polisi nomor LP/A/255/VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 10 juni 2022.

Surat ketetapan status barang narkotika : 24/N.2.12.3/Enz.1/06/2022, tanggal 13 juni 2022.

Surat perintah nomor : sprin/03/VII/Res.4/2022/ Resnarkoba tanggal 25 juli 2022 tentang razia miras yang dilakukan di wilayah hukum Polres Lombok Timur yang dilaksanakan dari tanggal 25-30 juli 2022.(hs)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Lotim Musnahkan Sejumlah Barang Haram Jenis Narkotika dan Miras

Terkini

Iklan