Selong -- Bejat, seorang ayah A (47) di Mataram tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Kelakuan bejat (A) terbongkar setelah korban (O) menceritakan kelakuan pelaku kepada bibi dan ibu kandungnya.
Atas dasar itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Selanjutnya, Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangan.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban.
Alhasil, setelah dilakukan visum, terdapat pembukaan selaput darah pada kelamin korban yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat dikatakan kedalam sebuah tindak pidana,” ucap Kadek, Selasa (27/9).
Dia yakin dengan kemampuan penyidik hingga dapat dipastikan perkara tersebut telah masuk dalam tindak pidana. Hal itu dibuktikan dengan kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan. Atas dasar itu, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari berupa pakaian, korban yang dikenakan saat itu beserta hasil visum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 (1) JO 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.