Ilustrasi |
Selong -- Intruksi penarikan alat kesehatan mengandung bahan merkuri di Lotim saat ini sedang proses validasi data. Hal itu diungkap Hazrin, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), pada Dinas Kesehatan Lombok Timur.
"Kita masih proses terkait validasi datanya di Faskes," ucapnya kepada wartawan Jejak Lombok melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9).9
Sebelumnya, pada 25 agustus lalu, Hazrin mengakui harusnya pelaksanaan penarikan alat kesehatan dilakukan pada tahun 2019 lalu seiring dengan peraturan presiden nomor 21 tahun 2019, kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan nomor 41 tahun 2019 yang menyatakan bahwa seluruh alat kesehatan yang mengandung merkuri harus dilakukan penarikan dan penghapusan.
Terhadap kendisi ini, Hazrin mengakui Dinas Kesehatan Lombok Timur terlambat melakukan penarikan lantaran dimulai pada 05 september 2022.
"Harusnya tahun 2019 kita lakukan, tapi kita agak sedikit terlambat," ucapnya.
Selanjutnya, Hazrin menjelaskan, efek samping dari alkes berbahan dasar merkuri tersebut tak main-main. Ia menyebut, alkes tersebut mengandung logam berat yang dapat berefek kepada saraf hingga menimbulkan penyakit mirip struk.
Berbeda dengan penyakit struk pada orang dewasa, jenis penyakit ini dapat terjadi disemua kalangan meski dalam jangka waktu cukup lama.
Lebih lanjut, Hazrin menjelaskan, pada juli lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap alkes berbahan dasar merkuri tersebut. Soasialisasi itu berisi tentang penarikan dan penghentian pemakaian. Saat itu, sambungnya, sosialisasi tersebut menyasar rumah sakit, puskesmas, klinik, penjual dan lainnya yang terlibat.
"Pemakaiannya kita stop, pada pertengahan juli lalu kita sosialisasi terkait alkes ini. Baik rumah sakit, klinik, penjual dan seluruh yang terlibat," pungkasnya.(hs)