Selong -- Pendaftaran panitia Ad-hoc panwaslu kecamatan di kabupaten Lombok Timur telah dimulai sejak 21 sampai 27 September 2022.
Pada pendaftaran kali ini, tidak seperti tahun sebelumnya. Tahun ini, pendaftar juga dapat mendaftarkan diri lintas kecamatan di satu kabupaten kota dan dibuktikan dengan E-KTP pendaftar bersangkutan.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus Ketua Pokja Perekrutan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan Suaidi Mahsun Menyebutkan, perekrutan panitia ad-hoc kali ini tidak seperti tahun sebelumnya, namun pendaftarannya bisa dilakukan lintas kecamatan.
Artinya, jelas Suhaidi Mahsun, para pendaftar diperbolehkan untuk mendaftarkan dirinya dari kecamatan yang berbeda dalam satu kabuaten kota yang dibuktikan dengan Elektronik KTP.
"Yang jelas si pendaftar ini, berdomisili di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kalau Asal kecamatan sendiri bisa dari mana saja,"Jelas pria yang akrab di sapa Edy itu saat ditemui disela-sela kesibukannya Rabu (21/9).
Ketentuan tersebut, kata Suhaidi, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) nomor 31/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024, tanggal 9 September 2022 yang lalu.
Dimana pada bagian V (lima) tentang proses pembentukan dalam pedoman itu, Kata Edy, di poin ke 6 mengenai persyaratan berbunyi "Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik,".
"Inilah dasarnya yang membolehkan pendaftar bisa dari lintas kecamatan asalkan masih di satu wilayah kabupaten/kota,"ujarnya. (hs)