Iklan

terkini

Dinas Kesehatan Larang Apotek Menjual Obat Dalam Bentuk Syrup

Jejak Lombok
Thursday, October 20, 2022, Thursday, October 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T08:20:27Z

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, dr. Pathurrahman menunjukkan obat dalam bebtuk syrup yang dilarang terjual



Selong-- Penjualan obat bebas terbatas dalam bentuk syrup resmi disetop sementara, Kamis (20/10).


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, dr.Pathurrahman didampingi beberapa staf kesehatan melakukan sidak dibeberapa apotek di Lombok Timur. Salah satunya di apotek Pejanggik.

Kepada wartawan Jejak Lombok, Pathurrahman mengungkapkan, bersamaan dengan dilakukannya sidak di apotek tersebut pihaknya menghimbau agar obat bebas dalam bentuk syrup disetop sementara.

"Untuk sementara obat bebas terbatas dalam bentuk syrup supaya disetop sementara penjualannya hingga ada informasi lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan," ucapnya.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi dampak yang yang ditimbulkan oleh obat tersebut.

Untuk sementara, ia menghimbau agar masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu jika ingin berobat, baik deqasa maupun anak-anak.

Tidak hanya itu, adapun jenis obat syrup nantinya dapat diberikan apabila telah mendapatkan izin dari dokter.

"Untuk sementara masyarakat tidak boleh membeli obat dalam bentuk syrup kecuali ada izin dari dokter," pungkasnya.(jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Kesehatan Larang Apotek Menjual Obat Dalam Bentuk Syrup

Terkini

Iklan