Iklan

terkini

Kemenkes RI Himbau Sementara Apotek Tidak Menjual Obat Bebas Terbatas Dalam Bentuk Syrup Kepada Masyarakat

Jejak Lombok
Wednesday, October 19, 2022, Wednesday, October 19, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T07:55:55Z

Inilah Surat dari Kementrian Kesehatan RI yang bersifat segera yang ditujukan kepada 9 instansi terkait


Selong-- Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru saja mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.


Himbauan tersebut ditujukan guna kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut atipikal.

Surat dengan no. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 oktober 2022. Dalam himbauan tersebut, Kemenkes menyatakan, pihaknya membutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal itu dilakukan untuk penatalaksanaan pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Selanjutnya, dalam surat tersebut Kemenkes RI menyampaikan bahwa Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek),

Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista atau massa.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada keputusan direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenkes RI Himbau Sementara Apotek Tidak Menjual Obat Bebas Terbatas Dalam Bentuk Syrup Kepada Masyarakat

Terkini

Iklan