MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar kegiatan pelayanan di ground floor Mall Epicentrum pada 11 - 17 Oktober 2022. Kegiatan ini diselenggarakan guna lebih mendekatkan imigrasi kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang ingin membuat paspor namun memiliki kesibukan di hari kerja.
Terdapat beberapa pelayanan yang diberikan, diantaranya pelayanan informasi keimigrasian baik kepada WNI yang berkonsultasi mengenai paspor maupun WNA yang berkonsultasi seputar izin tinggal. Selain itu, dalam kesempatan ini diberikan juga pelayanan paspor bagi WNI.
"Layanan informasi ini kami buka dari tanggal 11 sampai 17 Oktober 2022, sedangkan untuk layanan paspor, kami berikan di hari Sabtu dan Minggu tanggal 15 - 16 Oktober 2022" tutur Onward V
ictor Manahan Lumban Toruan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Lebih lanjut Onward menjabarkan jenis pelayanan paspor yang diberikan di booth Mall Epicentrum.
"Hari ini kami melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku, baik untuk jenis paspor biasa maupun paspor elektronik", tuturnya.
Sementara saat disinggung mengenai kabar masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun, Onward menegaskan bahwa pihaknya telah siap menerapkan kebijakan tersebut.
"Sesuai arahan dari pimpinan kami di pusat, bahwa mulai tanggal 12 Oktober 2022 kami telah memulai implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun", jelasnya.
Onward menambahkan bahwa pemberian paspor masa berlaku 10 tahun dapat diberikan dengan beberapa ketentuan.
"Sesuai amanat Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Masyarakat yang dapat mengajukan permohonan paspor 10 tahun adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah", tutupnya.(jl)