Selong-- Sebanyak 50 unit rumah tidak layak huni di Desa Keselet, Kecamatan Sakra telah diusulkan pada 2021 lalu. Usulan tersebut selanjutnya telah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi.
"Tahun 2021 memangpernah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi RTLH di desa Keselet dan yang layak untuk diperbaiki kurang dari 50 unit," ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Purnama Hadi kepada wartawan Jejak Lombok, (26/10).
Dia menjelaskan, jumlah RTLH yang dapat dikerjakan pada anggaran tahun 2022 dari dana DAK sebanyak 223 unit. RTLH tersebut berada di 14 desa di Lombok Timur. Hal itu sesuai denga SK Bupati.
Usut punya usut, Purnama Hadi menyebut, ternyata Desa Keselet tidak termasuk dalam SK Bupati bersama dengan desa-desa lain yang juga pernah dilakukan verifikasi oleh tim untuk mendapatkan perbaikan RTLH.
Lebih lanjut, Purnama Hadi menegaskan, sejumlah desa tersebut tidak dapat dikerjakan perbaikan RTLH lantaran keterbatasan anggaran.
Ia berharap, pada pembahasan anggaran tahun 2023 mendatang, desa-desa tersebut dapat dianggarkan untuk perbaikan RTLH.
"Untuk tahun ini belum bisa, kalau tahun depan tergantung anggaran yang diberikan, semoga ada anggaran," harapnya.(jl)