SELONG --Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu seseorang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Disisi lain keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual.
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis untuk itu.
PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi termasuk di lingkup Pemerintahan Daerah.
Meningkatkan komitmen dan peran serta semua OPD dan Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pelayanan informasi masyarakat, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Lombok Timur, Senin (21/11) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Peningkatan komitmen tersebut diharapkan sejalan dengan peningkatan kemampuan SDM, utamanya operator yang bermuara pada tersedianya bahan informasi dan pelayanan informasi.
Dibuka Kadis Kominfo dan Persandian, kegiatan tersebut menghadirkan komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri sebagai narasumber. Sansuri diantaranya menyampaikan prinsip pelayanan informasi. Ia juga menekankan hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi. Ia menyampaikan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan juga menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Ditekankannya pula bahwa permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis, maupun tidak tertulis yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada PPID dengan melampirkan identitas, baik itu perorangan maupun lembaga.
Ditekankannya pula agar PPID dapat merespon semua permintaan informasi secara tertulis, entah menolak atau memberikan informasi sesuai kebutuhan pemohon. Diingatkannya agar PPID memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan yang bijaksana.
Sansuri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lombok Timur, salah satunya dengan keberhasilan Lombok Timur meraih peringkat ke-3 pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2021 lalu. Tahun ini pihaknya hanya menerima satu sengketa informasi untuk Kabupaten Lombok Timur.