Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono,S.IK.,MH didampingi Kasat Res Narkoba melakukan pres rilis di kantor Polres Lotim |
SELONG-- Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil amankan enam pengedar narkootika jenis sabu. Enam pelaku ini diketahui merupakan jaringan antar daerah. Hal itu diungkap Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyoni, S.IK.,MH melalui pres rilisnya, Kamis (17/11).
Dia menjalaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sejak tanggal 1 hingga 14 november 2022. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan kepolisian seberat 602,5 gram narkotika jenis sabu atau lebih dari setengah kilogram.
"Barang bukti yang kita amankan seberat 602,5 gram," ucapnya
Kronologi penangkapan pelaku berawal pada 1 november di lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor. Dari lingkungan tersebut pihak kepolisian menggelandang 4 orang tersangka yaitu HN, HP, SH dan NH dengan barang bukti seberat 5 gram. Kemudian pada tanggal 11 dilakulan penangkapan di wilayah kecamatan Sakra Timur yaitu FT dengan barang bukti kurang dari 5 gram.
Selanjutnya, dari pengembangan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti seberat 600 gram di wilayah Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka RA.
Kasat Res Nakoba Polres Lotim,AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.,MH mengungkapkan, tersangka RA telah menerima barang haram tersebut sebanyak tiga kali.
Yang pertama, pada bulan agustus seberat 2 kilogram, pada 1 november seberat 1 kklogram dan terakhir pada tanggal 10 november 2022.
"Para tersangka menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi," bebernya.
Adapun, 4 orang tersangka asal lingkungan Jorong tersebut merupakan residivis 3 kali masuk penjara. Sementara tersangka asal kecamatan Sukamulia dikabarkan pernah tersandung kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.(jl)