SELONG-- Dua dari tiga tersangka penyalahgunaan bantuan Alsintan di Lombok Timur diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, Kamis (8/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik didampingi oleh penasihat hukum terkait penyalahgunaan bantuan yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 3.817.404.290,- (tiga miliyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
Sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan wilayah Nusa Tenggara Barat dengan Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022 pada tanggal 19 Juli 2022 lalu atas dugaan korupsi terhadap bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Kedua tersangka yaitu S dan Z, Sebagaiman siaran pers Kejaksaan Negeri Lombok Timur, S selaku mantan anggota DPRD Lotim diketahui menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lotim untuk kemudian dibuatkan SK CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian. SK tersebut merupakan syarat untuk menerima bantuan dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia.
Sementara tersangka Z sebagai Kepala Dinas Pertanian Lotim pada tahun 2018 yang menerbitkan SK CPCL atas usulan mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim (Z).
SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan SK CPCL yang diusulkan.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong guna menjalani penahanan. Namun sebelumnya, kedua tersangka dilakukan Rapid Antigen terlebih dahulu untuk memastikan tersangka bebas Covid-19.
Sementara, yang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dari tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan bantuan Alsintan di Lotim yaitu tersangka AM.
Dia dikabarkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Terhadap kondisi itu, tim penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka AM.(jl)