Iklan

terkini

Diskominfo Lotim Kembali Tegaskan Izin Usaha Internet RT-RW

Jejak Lombok
Thursday, December 29, 2022, Thursday, December 29, 2022 WIB Last Updated 2022-12-30T11:34:29Z

 

Kepala Dinas Kominfo Lombok Timur, Dr. Fauzan


Selong-- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskominfo) kembali menghimbau agar pengusaha Internet RT-RW segera mengurus izin berusaha.


"Kami menghimbau pada teman-teman pengusaha internet RT-RW agar segera mengurus izinnya," ucap Kepala Diskominfo Lotim, Dr Fauzan di ruang kerjanya, Kamis (29/12).


Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 tahun 2000 tentang pusat data di Indonesia dan regulasi KM No. 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan turunannya, kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut dapat berdampak hukum. 


Seperti kejadian di daerah lain yang sudah dilakukan penertiban terhadap usaha jasa tersebut. ia tidak menginginkan para pengusaha Internet di Lotim berurusan dengan hukum.


Sebab, imbuhnya, jika telah terjaring razia maka akan dikenakan pasal 47 yang menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliyar.


"Kami menghimbau kepada pengusaha internet RT-RW segera mengurus izin, sebelum Diskrimsus atau APH turun melakukan razia, ulangnya.

Baca juga : Pasangan Sukma Resmikan Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Masbagik


"Kedua dapat bekerjasama dengan ISP," imbuhnya.


Belum diketahui secara pastk berapa jumlah pengusaha jasa interner RT-TW ilegal di Lotim. Hal itu lantaran proses pembuatan izin tersebut para pengusaha langsung berhubungan dengan ISP.


Sementara, untuk memaksimalkan himbauan tersebut, dalam waktu dekat Fauzan mengaku akan membuat surat himbauan yang akan disebar di seluruh desa di Kabupaten Lombok Timur.(jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskominfo Lotim Kembali Tegaskan Izin Usaha Internet RT-RW

Terkini

Iklan