Pengumuman tersebut disampaikan melalui Keputusan Gubernur NTB nomor :561-830 tahun 2022 tentang upah minimum kota Mataram 2023 yang ditetapkan pada 7 desember 2022 lalu.
Surat keputusan tersebut diterbutkan untuk menjalankan peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2010 tentang upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia menilai perlu menerbitkan keputusan tentang upah minimum kota Mataram.
Selain itu, merujuk pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tang telah diubah menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Selanjutnya, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, undang-undang nomor 20 tahun 2022 tentang Provinsi NTB dan seterusnya.
Setelah menperhatikan surat mentri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor :B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 november 2022 prihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkiflimansyah memutuskan upah minimum Kota Mataram tahun 2023 sebesar Rp 2.598.079 (Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) perbulan.
Keputusan tersebut berlaku dimulai pada 1 januari 2023 mendatang.(jl)