Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy musnahkan ribuan liter miras hasil operasi yustisi bersama Sat Pol PP, APH, TNI, Polri dan Kejaksaan
SELONG-- Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur musnahkan 4.111 liter minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Hutan Kota Selong yang dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, selasa (20/12).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Timur, Slamet Alimin mengungkapkan, operasi yustisi tersebut merulakan hasil kerja bersama stakeholder terkait.
Selain itu, Selamet Alimin juga mnyebut dalam operasi tersebut ada peran masyarakat yang ikut membantu.
Selanjutnya, ia menyampaikan, saat operasi pihaknya sempat mengalami kendala oleh UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur twntang kadar alkohol yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya akan berusaha seoptimal munngkin bersama APH terkait untuk melakukan operasi yustisi. Terlebih saat natal dan tahun baru.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Lombok Timur, HM Sukiman Azmy menyampaikan apresiasinya kepada Sat Pol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan atas partisipasinya dalam membantu pemusnahan miras.
"Setiap kali melakukan pemusnahan ini, dibenak kita begitu banyak korban yang disebabkan oleh miras mulai dari remaja, pemuda, hingga oranng tua yang kecanduan," ucapnya.
Bupati Sukiman tidak menafikkan, dibeberapa daerah ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Namun begitu, dibeberapa tempat ada yang tidak melegalisasi miras, termasuk kabupaten Lombok Timur.
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, miras dengan alkohol di bawah lima persen diperbolehkan. Namun begitu, menurut Bupati Sukiman keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Tak heran jika ia menegaskan bahwa tugas pemmerintah ialah menjaga keselamatan masyarakat.
"Begitu banyak kehidupan masyarakat yang sengsara akibat miras, narkoba dan obat terlarang," tegasnya.
Belum usai sampai disini, Bupati Sukiman meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) meneruskan kegiatan operasi yustisi jelang natal dan tahun baru.
"Siapkan peraonil, sarana dan prasarana untuk melaksanakan operasi yustisi mulai tanggak 25 sampai tahun baru," pungkasnya.(jl)