SELONG-- Jum'at (9/12), tersangka penyalahgunaan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) AM ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Sebelumnya, pada kamis (8/12) kemarin, AM dikabarkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lotim. Namun begitu, AM akhirnya datang memenuhi panggilan kedua dari pihak Kejaksaan.
Tersangka AM menjalani pemeriksaan pada pukul 10:00 wita di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan didampingi penasihat hukum.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun penyidik dari tersangka AM, bahwa dirinya kala itu berperan membentuk 2 UPJA sesuai perintah dari tersangka S. Kedua UPJA tersebut berada di wilayah Kecamatan Pringgabaya dan Suela agar dapat menerima bantuan Alsintan.
Namun, usut punya usut, ternyata bantuan Alsintan tersebut disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp.3.817.404.290 (tiga miliyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
Hal itu, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada (19/12) lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat mesin pertanian melalui dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka AM digelandang ke Rutan kelas IIB untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 desember 2022.
Sebelumnya, tersangka AM dilakukan rapid antigen guna memastikan tersangka bebas dari covid-19.(jl)