Beginilah suasana media gethering KPU Lombok Timur bersama dengan Media untuk mensukseskan tahapan pemilu 2024 |
Selong-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupqten Lombok Timur gelar acara media gathering. Kegiatan tersebut bertemakan membangun kolaborasi media bersama KPU dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024.
Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi mengungkapkan, kegiatan ini dinilai penting lantaran KPU tidak dapat melaksanakan sosialisasi tahapan pemilu secara sendiri.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama dengan rekan-rekan media dimana selama ini dengan kebersamaan kita, informasi-informasi mengenai tahapan-tahapan tersampaikan kepada masyarakat," ucapnya di hotel Nirvana, Tete Batu, minggu (25/12).
Selain kolaborasi dengan media, M Junaidi menyebut pihaknya saat ini telah sampai kepada tahapan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah sebelumnya melakukan rekrutmen PPK.
PPS kata dia, akan menjalani tes tertulis nanti pada tanggal 2 sampai 4 januari 2023.
Selanjutnya, M Junaidi menyebutkan, dalam penyusunan jumlah dapil, ada satu kecamatan yang digabungkan ke dapil 3, yaitu Sakra Barat.
M Junaidi menjelaskan, alasan digabungkannya kecamatan Sakra Barat ke Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Yang menjadi dasar yaitu undang-undang nomor 7 bahwa jumlah kursi per Dapil minimal 3 dan maksimal 12. Karena itu, jika Sakra Barat ditari ke kecamatan lain, terangnya, akan melebihi jumlah maksimal kursi.
Dia menyadari dalam penyusunan jumlah kursi ada 7 prinsip yang tidak boleh dilanggar. Namun begitu, agar tidak melampaui jumlah alokasi kursi di dapil tersebut, Sakra Barat harus ditarik ke dapil 3 dan bergabung bersama kecamatan Sikur, Terara dan Montong Gading.
"Jika keluar Kecamatan Sakra, Sakra Timur dan Sakra Barat maka akan ada kursi yang sangat kecil, ada yang 4 dan 11. Maka 11 dikurangi 4 sama dengan 7. disparitasnya jauh, akan ada kesenjangan," jelasnnya.
Terhadap penyusunan jumlah alokasi kursi tersebut, M Junaidi memastikan pihaknya tidak melanggar 7 prinsip tersebut.
"Tidak ada hal yang tidak kita sesuaikan dengan 7 prinsip tersebut," pungkasnya.(jl)