Selong-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur lantik 762 Panitia Pemilihan Suara (PPS). Acara tersebut dilaksanakan di Lapangan Porda Selong, selasa (24/1).
Pada kesempatan itu, ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Dr. Junaidi mengingatkan, setelah dilantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak boleh terlepas dari paraturan pemilihan umum sesuai UU no 8 tahun 2022.
Hal itu kata dia, agar PPS dapat memberikan jawaban yang tepat kepada masyarakat jika bertanya tentang pemilu.
Tidak hanya itu, anggota PPS di setiap desa diminta untuk memahami UU no 8 tahun 2022.
"Jangan terlepas dari UU no 8 tahun 2022, harus dipahami sebagai dasar saat menjawab pertanyaan dari masyarakat," pungkasnya.(jl)