Selong-- Selasa (7/3), diruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, tersangka S,AM dan Z telah diserahkan dengan di dampingi Penasehat Hukum dan Barang Bukti perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Bantuan tersebut diketahui dari Dirjen Kementerian Pajak Kementerian Pertanian RI dari tim Jaksa Penyidik ke tim JPU Kejaksaan Negeri Lotim.
Adapun perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.
Akibatnya, para tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan penelitian tersangka dan Barang bukti kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Lapas Selong, dengan dilakukannya penyerahan Tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum maka langkah selanjutnya akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.(jl)