Selong--Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Lombok Timur di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kanwil kemenkumham ntb membuka layanan khusus pengurusan paspor untuk Jemaah Haji dan Umroh.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatan pelayanan agar lebih maksimal kepada masyarakat di Lombok timur ntb.
“Kita buka layanan khusus Haji dan Umroh ini hari Sabtu dan minggu sehingga lebih memudahkan jemaah Haji dan Umroh dalam pengurusan paspor,”ucap Kepala Subsi Teknis Teknologi Informasi Hudi Hutoro SH, saat di temui dikantornya. Sabtu, (1/4/2023).
Dijelaskan Hudi, untuk permohonan paspor,
untuk haji baru 62 orang dan penggantian 4 orang total kouta 66 pemohon,"
Lebih lanjut Hudi meminta, agar para pemohon paspor untuk menyiapkan berkas administratif supaya proses penerbitan paspor lancar.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paspor haji dan umroh antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
“Perlu saya infokan ke masyarakat luas, petugas kami juga berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan,”terang Hudi Hutoro.
Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji sendiri dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.
Diakhir rilis, kepala subsi teknis Teknologi informasi Hudi Hutoro (ULP) imgrasi selong mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa Mohon maaf lahir dan batin,"Tutupnya.(**)