Selong-- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur amankan oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, inisial LM (43) pelaku pelecehan seksual.
"Untuk kasus asusila sudah masuk tahap sidik, beberapa keterangan saksi telah diambil dan terduga pelaku telah diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, Hilmi Manusson Prayugo, S.I.K kepada awak media, jum'at (5/5) kemarin.
Dia menyebutkan, hingga saat ini korban yang melaporkan aksi bejat pelaku sebanyak 2 orang. Karena itu, belum diketahui pasti jumlah korban secara keseluruhan.
Sejauh ini pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lotim masih mendalami motif perbuatan pelaku. Untuk sementara, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu berupa nasihat.
Diketahui pelaku melakukan persetubuhan dengan santrinya antara tahun 2022 hingga 2023 di ruangan laboratorium asrama Ponpes setempat.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016. tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan perlindungan anak. Junto pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(jl)